Penerbitan KIA

PENERBITAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

A.    HILANG

  • Fotocopy  Akta Kelahiran;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Untuk usia anak 5-16 tahun ditambah Pas Foto Ukuran 2x3;

B.    HILANG

  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;

C.    RUSAK

  • KIA Asli yang rusak;

D.    Bagi Orang Asing ditambah Fotocopy: Paspor dan Izin Tinggal Tetap