Penerbitan KTP

 PENERBITAN KTP


A.     BARU DAN (KHUSUS ORANG ASING : PERPANJANGAN)

  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Kelahiran atau Fotocopy Ijazah;
  • Fotocopy Buku Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
  • Fotocopy: Paspor, dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

B.     HILANG

  • Fotocopy Kartu Keluarga atau Fotocopy KTP;
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
  • Fotocopy: Paspor,dan Izin Tinggal Teta, bagi Orang Asing.

C.     RUSAK

  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • KTP Asli yang rusak;
  • Fotocopy: Paspor,dan Izin Tinggal Teta, bagi Orang Asing.

D.     PERUBAHAN ELEMEN DATA (Wajib sesuai dengan Kartu Keluarga)