PENERBITAN KTP
A. BARU DAN (KHUSUS ORANG ASING : PERPANJANGAN)
- Mengisi Form F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; [Unduh Disini], [Petunjuk Pengisian F-1.02]
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Fotocopy Ijazah;
- Fotocopy Buku Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
- Fotocopy: Paspor, dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
B. HILANG
- Mengisi Form F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; [Unduh Disini], [Petunjuk Pengisian F-1.02]
- Fotocopy Kartu Keluarga atau Fotocopy KTP;
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
- Fotocopy: Paspor,dan Izin Tinggal Teta, bagi Orang Asing.
C. RUSAK
- Mengisi Form F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; [Unduh Disini], [Petunjuk Pengisian F-1.02]
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- KTP Asli yang rusak;
- Fotocopy: Paspor,dan Izin Tinggal Teta, bagi Orang Asing.

