Penerbitan (KK, KIA, AKTA KELAHIRAN), (KK, KTP, AKTA KEMATIAN)


PERSYARATAN PENERBITAN 3 in 1

(KK, KIA, AKTA KELAHIRAN), (KK, KTP, AKTA KEMATIAN)



 

A.    Kelahiran Anak (KK, KIA, AKTA KELAHIRAN)

  • Kartu Keluarga Asli/ Kartu Keluarga yang masih Aktif dan jika hilang Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
  • Mengisi Form F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; [Unduh Disini], [Petunjuk Pengisian F-1.02]
  • Mengisi Form F-2.01 Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil [Unduh Disini], [Petunjuk Pengisian F-2.01]
  • Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan atau jika lahir diluar tenaga medis mengisi Form F-2.03 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran bermeterai; [Unduh Disini]
  • Fotocopy Buku Nikah/ Akta Nikah;
  • Fotocopy KTP kedua Orang Tua Bayi;
  • Fotocopy KTP Dua Orang Saksi, sesuai yang dituliskan pada Form F-2.01. [Unduh Disini][Petunjuk Pengisian F-2.01]

 

B.    Kematian Pasangan (KK, KTP, AKTA KEMATIAN)

  • Kartu Keluarga Asli/ Kartu Keluarga yang masih Aktif dan jika hilang Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
  • Mengisi Form F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; [Unduh Disini][Petunjuk Pengisian F-1.02]
  • Mengisi Form F-2.01 Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil; [Unduh Disini][Petunjuk Pengisian F-2.01]
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Peramedis atau Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  • KTP Asli Pasangan yang masih hidup dan jika hilang Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
  • Fotocopy KTP Dua Orang Saksi, sesuai yang dituliskan pada Form F-2.01; [Unduh Disini][Petunjuk Pengisian F-2.01]