Penerbitan Kartu Keluarga

  PENERBITAN KARTU KELUARGA



A.  KARTU KELUARGA

  • Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota asal jika salah-satu pasangan bukan berasal dari Kabupaten Pamekasan.
  • KTP Asli (Suami dan Istri) dan jika hilang Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  • Fotocopy Buku Nikah (Bagi yang tidak dapat memperlihatkan Buku Nikah mengisi Form F-1.05 Surat Pernyataan Tanggung Mutlak Perkawinan/Perceraian Belm Tercatat Materai)[Unduh Disini], [Petunjuk Pengisian F-1.05]
  • Fotocopy Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing. 

B.  PERUBAHAN KARTU KELUARGA

  • Kartu Keluarga Asli/ Kartu Keluarga yang masih Aktif;
  • Fotocopy Buku Nikah; 

      Perubahan Karena:

 1.      Melahirkan

  • Fotocopy  Surat  Keterangan  Kelahiran  dari  Rumah  Sakit/Bidan  atau  jika  lahir  diluar tenaga medis mengisi Form F-2.03 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran bermeterai [Unduh Disini]
  • Jika tidak bergabung di Kartu Keluarga Orang Tua si bayi maka wajib membuat Surat Kuasa Pengasuhan bayi/anak dari orang tuanya.

 2.      Kematian

  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit.

 3.      Numpang Kartu Keluarga

  • Surat Pindah;
  • Jika yang numpang tidak memiliki dokumen kependudukan maka isi Form F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki dokumen Kependudukan bermeterai;  [Unduh Disini]

4.      Perubahan elemen data lainnya (Pendidikan, Pekerjaan, Agama, Gol. Darah,dll)

  • Mengisi Form F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan bermeterai;  [Unduh Disini]
  • Fotocopy Berkas-berkas yang berkaitan dengan perubahan dimaksud. 

 5.      Khusus Orang Asing ditabah Fotocopy: Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan  Kepolisian.

 

 C.     KARTU KELUARGA HILANG/RUSAK

 1.      HILANG

  • Fotocopy Kartu Keluarga atau Fotocopy KTP
  • Surat K eterangan Hilang dari Kepolisian;
  • Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing

 2.   RUSAK

  • KK Asli yang rusak;
  • Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.