PENERBITAN KARTU KELUARGA
A. KARTU KELUARGA
- Mengisi Form F-1.01 Formulir Biodata Keluarga [Unduh Disini], [Petunjuk Pengisian F-1.01]
- Mengisi Form F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan [Unduh Disini], [Petunjuk Pengisian F-1.02]
- Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota asal jika salah-satu pasangan bukan berasal dari Kabupaten Pamekasan.
- KTP Asli (Suami dan Istri) dan jika hilang Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Fotocopy Buku Nikah (Bagi yang tidak dapat memperlihatkan Buku Nikah mengisi Form F-1.05 Surat Pernyataan Tanggung Mutlak Perkawinan/Perceraian Belm Tercatat Materai)[Unduh Disini], [Petunjuk Pengisian F-1.05]
- Fotocopy Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
B. PERUBAHAN KARTU KELUARGA
- Kartu Keluarga Asli/ Kartu Keluarga yang masih Aktif;
- Mengisi Form F-1.01 Formulir Biodata Keluarga; [Unduh Disini], [Petunjuk Pengisian F-1.01]
- Fotocopy Buku Nikah;
1. Melahirkan
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan atau jika lahir diluar tenaga medis mengisi Form F-2.03 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran bermeterai; [Unduh Disini]
- Jika tidak bergabung di Kartu Keluarga Orang Tua si bayi maka wajib membuat Surat Kuasa Pengasuhan bayi/anak dari orang tuanya.
2.
Kematian
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit.
3. Numpang Kartu Keluarga
- Surat Pindah;
- Jika yang numpang tidak memiliki dokumen kependudukan maka isi Form F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki dokumen Kependudukan bermeterai; [Unduh Disini]
- Mengisi Form F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan bermeterai; [Unduh Disini]
- Fotocopy Berkas-berkas yang berkaitan dengan perubahan dimaksud.
5. Khusus Orang Asing ditabah Fotocopy: Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
C. KARTU KELUARGA HILANG/RUSAK
1. HILANG
- Mengisi Form F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; [Unduh Disini], [Pentunjuk Pengisian F-1.02]
- Fotocopy Kartu Keluarga atau Fotocopy KTP
- Surat K eterangan Hilang dari Kepolisian;
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
2. RUSAK
- Mengisi Form F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; [Unduh Disini], [Pentunjuk Pengisian F-1.02]
- KK Asli yang rusak;
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
